Rabu, 08 November 2017
Akses Umum sebagai Manajemen Sumber Daya Alam Pro-Rakyat (Analisis Keputusan Nomor /PUU-VII/2010 tentang Peninjauan Kembali UU 27/2007)
Nama : Ines Aryani Pangestuti
NIM : 17107030078
Peraturan tentang pengelolaan sumber daya alam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdapat pada Undang-Undang nomor 27 tahun 2007, yang kemudian dikembangkan dalam konsep baru oleh Mahkamah Konstitusi yaitu Putusan Nomor 3 / PUU-VII/2010.
Konsep baru yang ditawarkan dalam keputusan tersebut adalah akses umum. Dalam konsep ini peraturan yang berlaku dibuat dan disepakati oleh anggota masyarakat itu sendiri, sehingga daerah pesisir dan pulau –pulau kecil dianggap sebagai milik bersama.Dibuatnya keputusan baru ini disebabkan karena dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 bertentangan dengan norma pengelolaan sumber daya alam dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan semangat pemberdayaan masyarakat. Didalam Undang-Undang No 27 tahun 2007 tersebut norma yang digunakan untuk mengelola daerah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah hak konsesi yang mekanismenya diperintah oleh Negara untuk membuka kesempatan bagi perusahaan swasta berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Hak konsesi itu sendiri adalah hak atas bagian tertentu perairan pesisir untuk kelautan dan perikanan serta bisnis lainnya yang terkait dengan pemanfaatan daerah pesisir dan pulau kecil termasuk luas permukaan laut dan air sampai ke dasar laut dengan batas ketinggian tertentu. Mekanisme tersebut tentu saja memiliki dampak potensial untuk mengabaikan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat karena monopoli oleh perusahaan swasta tersebut yang tentu dapat mengurangi peran negara di Indonesia dalam mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dalam UU No 7 Tahun 2007 terdapat konflik dengan norma-norma pengelolaan sumber daya alam dalam UUD 1945 dan telah melanggar pancasila yaitu sila ke 2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Alasannya yang pertama yaitu pada pasal 18 UU No 27 Tahun 2007 mekanisme berpotensi akan mengusir masyarakat adat dan lokal yang hidupnya berada di daerah pesisir dan mengatur bahwa masyarakat adat yang bermaksud mengelola daerah pesisir dan pulau-pulau kecil harus mengajukan permohonan kepada mekanisme tersebut. Karakter ini menunjukkan bahwa hak adat tidak ditempatkan sebagai hak asasi manusia. jika hak adat diakui sebagai hak asasi manusia atas pengakuan negara, maka keberadaannya tidak dapat dicabut. Tetapi jika hak adat dianggap sebagai pemberian hak atau lisensi dari negara, dapat dicabut setiap saat. Ketentuan ini bertentangan dengan norma pengelolaan sumber daya alam yang ditulis dalam UUD 1945pasal 18B dan 28H.
Yang kedua, dalam pasal 23dan UU No 27 Tahun 2007 mengizinkan penggusuran masyarakat adat dan lokal melalui mekanisme konsultasi dan kompensasi yang bisa jadi disalahgunakan sebagai alat yang tidak hanya untuk menghilangkan pengelolaan daerah pesisir dan pulau-pulau kecil tetapi juga untuk mengusir adat dan masyarakat lokal dari daerah pesisir yang merupakan tempat tinggal mereka. Ketetentuan ini berpotensi menghilangkan hak untuk bertahan hidup masyarakat lokal dan adat didaerah pesisir dan brtentangan dengan UUD 1945 pasal 28C,28G, dan 28H.
Dengan alasan tersebut, maka pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi melakukan judical riview atas beberapa pasal dalam UU No 27 Tahun 2007 dan mengubah manajemen sumber daya alam daerah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi akses umum yang artinya menjadi milik bersama. Dengan diubahnya konsep hak konsesi menjadi akses umum tersebut maka akan sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 yang menjelaskan bahwa sumber daya alam di Indonesia berada dibawah negara yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Sumber daya alam yang kaya ini sebagian besarberada diatas daerah peisir dan pulau-pulau kecil, sehingga negara memiliki kekayaan yang luar biasa dan berpotensi untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Selain itu juga ada keterkaitannya dengan sila ke lima Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” karena dengan diubahnya konsep tersebut dapat memberikan keadilan terhadap sesama warna negara Indonesia, lebih menghormati hak orang lain,tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan dan untuk pertentangan atau merugikan kepentingan umum
serta mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Tobroni, Faiq. dan Kamala, Izzatin. The Common Access as Pro People Management of Natural Resources (An Analysis of Decision Number 3/PUU-VIII/2010 about Judical Review of Law 27/2007). Vol 2, No 1. 2016. Alamat Access
http://ejournal.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php/const-rev/article/view/344
Langganan:
Postingan (Atom)
Studi Kasus Muslim Rohingya di Myanmar Mengantarkan Tim UIN Suka Juara III Nasional
Kompetisi-kompetisi keislaman di kancah nasional semakin inten diselenggarakan. Berbagai kemenangan yang kerap diraih mahasiswa UIN Sunan ...